Jumat, 25 November 2011

BELAJAR DAN PEMBELAJARAN

BAB I. PENDAHULUAN


Proses belajar mengajar merupakan suatu kegiatan interaktif yang bernilai edukatif. Interaksi edukatif ini terjadi antara guru dengan anak didik dan antara anak didik sesamanya saerta antara anak didik dengan lingkungannya.. Interaksi ini perlu dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Untuk terjadinya interaksi edukatif yang baik dalam pembelajaran perlu diketahui berbagai persyaratan yang diperlukan seperti; pendekatan, metode, kondisi, sarana dan prasarana dan mengenali perkembangan intelektual, psikologis dan biologis anak didik.
Mata kuliah Strtegi Belajar Mengajar (SBM) Biologi atau Strategi Pembelajaran (SP) Biologi ini merupakan salah satu mata kuliah yang berperan dalam pembentukan keprofesionalan calon guru. Oleh karena itu, mahasiswa perlu dibekali dengan berbagai teori belajar dan pembelajaran, keterampilan dasar guru, dan berlatih menggunakan teori-teori tersebut. Pada bgian pendahuluan ini diharapkan Anda mampu:
1) menjelaskan pengertian dan ruang lingkup strategi pembelajaran,
2) menjelaskan prinsip dasar pembelajaran,
3) menjelaskan tujuan dan kompetensi dalam pembelajaran,
4) menjelaskan makna profesionalisme dan kompetensi guru,
5) menjelaskan tugas, peran dan tanggung jawab guru,
6) menjelaskan makna, persyaratan dan kode etik guru,
7) menjelaskan kharakteristik guru biologi dan anak didiknya,

1.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Strategi Pembelajaran
Istilah strategi awalnya digunakan dalam ilmu perang, maksudnya menyusun dan membimbing alat-alat perang sedemikian rupa sehingga: kemenangan tercapai secepat-cepatnya dan korban yang terjadi sesedikit mungkin. Dalam membuat suatu siasat untuk mencapai tujuan, dalam bidang pendidikan dan pengajaran orang juga suka menggunakan istilah strategi (Poerbakawatja dan Harahap, 1982). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991) dikemukakan beberapa arti istilah strategi di antaranya: (1) ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam perang dan damai, (2) ilmu dan seni memimpin bala tentara untuk menghadapi musuh dalam perang, (3) rencana yang cermat mengenai kegitan untuk mencapai sasaran khusus. Tampaknya, pengertian istilah ini masih berkisar dalam lingkup ilmu perang.
Secara umum, strategi diartikan sebagai suatu cara atau kiat untuk bertindak dalam usaha mencapai tujuan atau target yang telah ditentukan. Istilah strategi ini sudah banyak diadopsi dan digunakan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Bila dihubungkan dengan proses pembelajaran, strategi bisa diartikan sebagai cara atau pola umum kegiatan guru-anak didik dalam perwujudan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan atau digariskan.
Ruang lingkup strategi pembelajaran mencakup keseluruahn cara untuk mencapai tujuan dan sasaran pembelajaran, mencakup pendekatan, metode, teknik pembelajaran dan seluruh aspek yang terkait erat dengan pencapaian tujuan ini.

1.2 Prinsip Dasar Pembelajaran
Prinsip dasar pembelajaran adalah mengembangkan potensi anak didik (kognitif, afektif, psikomotor atau dalam paradigma baru dikenal istilah kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan skill) secara optimal. Untuk itu perlu dirancang strategi pembelajaran: (1) bagaimana guru mengajar, mendidik dan melatih secara tepat, (2) bagaimana guru memotivasi anak didik supaya belajar dan mengembangkan kompetensinya secara optimal, (3) bagaimana anak didik memiliki akhlak mulia, (4) faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan untuk mencapai keberhasilan belajar anak didik (mis. faktor guru, faktor siswa, lingkungan belajar, sarana dan prasarana, faktor orang tua, faktor budaya dan sebagainya), (5) bagaimanaa guru bisa menjadi teladan dalam berperilaku, dan (6) bagaimana seharusnya peran guru dalam pembelajaran.

1.3 Tujuan dan Kompetensi dalam Pembelajaran Biologi
Tujuan pembelajaran biologi berangkat dari hirarki yang tertinggi sampai yang terendah yaitu tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional (tujuan lembaga), tujuan kurikuler (tujuan setiap matapelajaran), tujuan pembelajaran umum (TPU), dan tujuan pembelajaran khusus TPK). Dalam kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi), kata tujuan ini diganti dengan kompetensi (standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator). Standar kompetensi merupakan kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan untuk suatu mata pelajaran; kompetensi dalam mata pelajaran tetentu yang harus dimiliki oleh anak didik; kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam suatu mata pelajaran (mata pelajaran Biologi). Kompetensi dasar merupakan kemampuan minimal dalam mata pelajaran yang harus dimiliki oleh lulusan; kemampuan minimum yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh anak didik untuk standar kompetensi tertentu dari suatu mata pelajaran. Indikator merupakan karakteristik, ciri-ciri, tanda-tanda, perbuatan atau respons yang harus dimiliki atau ditampilkan oleh anak didik untuk menunjukkan bahwa mereka telah memiliki kompetensi dasar tertentu. Indikator merupakan kompetensi dasar yang lebih spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai ketercapaian hasil pembelajaran. Indikator dirumuskan dengan kata-kata kerja operasional.

1.4 Profesionalisme dan Kompetensi Guru Biologi
Guru yang profesional adalah guru yang menguasai ilmu atau ahli dalam bidangnya, mengusasi ilmu strategi pembelajaran dan wawasan kependidikan dan keguruan, memilki skill dalam pembelajaran, selalu mengembangkan potensi diri (belajar sepanjang hayat) dan menjadi suri teladan bagi anak didik. Untuk menjadi guru profesional sangat ditentukan oleh kulitas guru itu sendiri. Sementara, kualitas seorang guru ditentukan oleh banyak faktor, di antarnya keimanan dan ketaqwaan guru, pengetahuan guru, kepribadian guru, kecakapan guru, hubungan sosial guru, motivasi guru, kemampuan mengembangkan diri, kepedulian guru, tanggung jawab guru dan sebagainya. Dengan kata lain antara profesionlisme dengan kulitas guru sangat berhubungan erat.
Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan (1900) telah merumuskan beberapa kemampuan (kompetensi) yang harus dimilki guru dan mengelompokannya atas tiga dimensi umum kemampuan, yaitu:
1) Kemampuan profesional, yang mencakup:
a. Penguasaan materi pelajaran, mencakup bahan yang akan diajarkan dan dasar keilmuaan dari bahan pelajaran tersebut.
b. Penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
c. Penguasan proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran.
2) Kemampuan sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar.
3) Kemampuan personal yang mencakup:
a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan.
b. Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dimiliki guru.
c. penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai suri teladan bagi anak didik.

Selanjutnya Depdikbud (1980) merinci ketiga kelopk kompetensi tersebut menjadi sepuluh, yang dikenal dengan sepuluh kompetensi dasar guru, yaitu:
(1) Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya.
(2) Pengelolaan program belajar mengajar.
(3) Pengelolaan kelas.
(4) Penggunaan media dan sumber pembelajaran.
(5) Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
(6) Pengelolaan interaksi belajar mengajar.
(7) Penilaian prestasi belajar siswa.
(8) Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan.
(9) Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah.
(10)Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Kemudian, menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen juga dirumuskan tentang kompetensi guru ini. Dalam pasal 10 ayat 1 dinyatakan,”kompetensi guru meluputi:
(1) kompetensi pedagogik,
(2) kompetensi kepribadian,
(3) kompetensi sosial, dan
(4) kompetensi profesional).
Kemudian, masing-masing kompetensi ini dijelaskan dalam penjelasan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan komptensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekita. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.

1.5 Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Guru adalah orang yang bertugas mengajar, mendidik dan melatih anak didik dan bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Tidak ada seorang guru mneginginkan anak didiknya menjadi sampah masyarkat atau menjadi beban orang tua, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itulah guru dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha keras supaya anak didiknya sukses dalam menuntut ilmu pengetahuan dan menjadi anak yang baik, manusia yang maju dan berkualitas, berguna bagi nusa dan bangsa. Oleh karenanya guru mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat.
Peters (1963) tidak membedakan (menyatukan) antara tugas dan tanggung jawab guru. Dia mengemukakan ada tiga tugas dan tanggung jawab guru, yaitu:
(1) guru sebagai pengajar,
(2) guru sebagai pembimbing, dan
(3) guru sebagai administratror kelas.
Senda dengan Peters, para pakar pendidikan lain juga merumuskan tugas guru, yaitu:
(1) sebagai pengajar (memberi ilmu pengetahuan),
(2) sebagai pendidik (membentuk perilaku yang baik), dan
(3) sebagai pelatih (menjadikan anak didik skill atau terampil dalam bidang tertentu).
Di pihak lain ada pula pakar pendidikan membedakan antara tugas dan peran guru. Peran guru yang dimaksud adalah sebagai:
(1) korektor
(2) inspirator
(3) informator
(4) organisator
(5) motivator
(6) inisiator
(7) fasilitator
(8) pembimbing
(9) demonstrator
(10) pengelola kelas
(11) mediator
(12) supervisor
(13) evaluator

1.6 Makna, Persyaratan dan Kode Etik Guru
Guru dalam konteks dunia pendidikan adalah seorang pendidik yang bertugas membekali anak didik dengan ilmu pengetahuan, membentuk sikap atau perilaku yang baik dan melatih anak didik menjadi terampil dalam bidang tertentu. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal seperti sekolah, melainkan bisa juga di pendidikan non formal, seperti: di masjid, di musalla, di rumah dan sebagainya. Pendapat lain mengatakan bahwa guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak didik, baik secara individu ataupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Tidaklah sembarangan orang dapat menjadi guru, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
(1) taqwa kepada Allah SWT,
(2) mempunyai ilmu pengetahuan,
(3) sehat jasmani dan rohani,
(4) berakhlak mulia,
(5) mampu mengajar, mendidik dan melatih anak didik,
(6) bersedia mamatuhi kode etik guru,
(7) mempunyai dedikasi dan loyaltas yang tinggi pendidikan, dan
(8) mampu mengembangkan diri sepanjang hayat.
Salah satu ciri jabatan profesional adalah mempunyai kode etik. Karena guru merupakan jabatan profesional maka guru juga mempunyai kode etik, yang dikenal dengan kode etik guru. Kode etik guru Indonesia merupakan rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai 25 November 1973 di Jakarta , yang terdiri atas sembilan item, yaitu:
(1) Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
(2) Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didikmasing-masing.
(3) Guru mengadakan kominikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari dari segala bentuk penyalahgunaan.
(4) Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
(5) Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
(6) Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
(7) Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara seama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
(8) Guru secara hukum bersama-sama memelihara ,membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
(9) Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Setiap guru berkewajiban melaksanakn kode etik ini sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarkat, baik dalam menjalankan tugas maupun di luar menjalankan tugas sebagai guru.

1.7 Kharakteristik Guru Biologi dan Anak Didiknya
Salah satu kharakteristik guru biologi adalah senang berinteraksi dengan alam lingkungan, terutama dengan makhluk hidup. Guru biologi tidak bisa dipisahkan dengan laboratorium, termasuk alam semesta ini. Dengan kata lain, guru biologi harus mencintai mkhluk hidup dan senang berinteraksi dengannya dalam rangka menggali ilmu tentang makhluk hidup itu sendiri dan lingkungannya serta mengajarkannya kepada anak didiknya.
Seperti halnya kharakteristik guru biologi, kharakteristik anak didik biologi adalah anak yang dalam proses pembelajaran senang berinteraksi dengan alam semesta khususnya makhluk hidup dan lingkungannya. Mereka harus mencintai makhluk hidup dan senang berinteraksi dengannya. Berinteraksi bisa berarti mempelajari, mengamati, meneliti, memanipulasi dalam rangka memperoleh ilmu tentang makhluk hidup beserta lingkuangannya.

Ringkasan
Strategi pembelajaran secara umum mempunyai arti suatu garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Prinsip dasar pembelajaran adalah bagaimana memotivasi anak didik supaya belajar dan mengembangkan potensinya secara optimal, faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan untuk mencapai keberhasilan belajar anak didik. Tujuan pembelajaran biologi berangkat dari hirarki yang tertinggi sampai yang terendah yaitu tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional (tujuan lembaga), tujuan kurikuler (tujuan setiap matapelajaran), tujuan pembelajaran umum (TPU), dan tujuan pembelajaran khusus TPK). Pembelajaran hendaklah dilaksanakan oleh guru yang profesional. Guru yang profesional adalah guru yang menguasai ilmu dalam bidangnya, mengusasi ilmu strategi pembelajaran dan mempunyai wawasan kependidikan dan keguruan, memilki skill dalam pembelajaran, selalu mengembangkan potensi diri (belajar sepanjang hayat) dan menjadi suri teladan bagi anak didik. Guru adalah orang yang bertugas mengajar, mendidik dan melatih anak didik dan bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Guru dalam konteks dunia pendidikan adalah seorang pendidik yang bertugas membekali anak didik dengan ilmu pengetahuan, membentuk sikap atau perilaku yang baik dan melatih anak didik menjadi terampil dalam bidang tertentu. Salah satu kharakteristik guru biologi adalah senang berinteraksi dengan alam lingkungan, terutama dengan makhluk hidup.

Perlatihan
Setelah Anda mempelajari pokok bahasan ini, kerjakanlah latihan berikut:
1) Jelaskanlah pengertian dan ruang lingkup strategi pembelajaran!
2) Jelaskanlah prinsip dasar pembelajaran!
3) Jelaskanlah tujuan dan kompetensi dalam pembelajaran!
4) Jelaskanlah makna profesionalisme!
5) Jelaskanlah makna kompetensi guru!
6) Jelaskanlah tugas, peran dan tanggung jawab guru!
7) Jelaskanlah makna, persyaratan dan kode etik guru!
8) Jelaskanlah kharakteristik guru biologi dan anak didiknya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar